Article 1
Arti Pegawai Negeri
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dalam Peraturan ini ialah mereka, yang diangkat sebagai pegawai Negeri tetap oleh Pembesar Sipil yang berwajib dan menerima gaji dari anggaran Negara untuk belanja Pegawai.
PP Nomor 34 Tahun 1949
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PERATURAN UMUM
PERATURAN ISTIMEWA
PERATURAN PERALIHAN
PENUTUP