Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain strategi bisnis, persaingan usaha, wilayah layanan satuan kerja Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik INDONESIA, setttie leuel agreemen (SLA), jumlah saluran siaran yang disewa, status lembaga penyiaran, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, kegiatan sosial-budaya, kegiatan keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, pertahanan dan keamanan, keda sama siaran dengan lembaga televisi internasional, duta besar negara sahabat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga sosial non profit, kontribusi mitra terhadap siaran yang diproduksi oleh kmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, kontribusi mitra terhadap kegiatan Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik INDONESIA, usaha mikro, kecil, dan menengah, pelajar, mahasiswa, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Your Correction