Correct Article 7
PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Yang dimaksud dengan "dukungan layanan" arrtara lain berupa barang dan/atau jasa yang diberikan mitra kerja kepada Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik INDONESIA untuk mendukung kegiatan leuentl, produksi, penylarart, danfatau digitalisasi penyiaran sepanjang nilai dukungan layanan yang diberikan mitra memiliki nilai yang setara dengan nilai jasa yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Rlblik Televisi Republik INDONESIA.
Your Correction
