Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama" antara lain on air dan off air, commitment billing, run on station (ROS), berdasarkan sistem kerja sama airtime sharing, profit sharing, reuenue shoirtg, bundling, program spesial, dan penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Pr.rblik Televisi Republik INDONESIA. Yang dimaksud dengan " on air dan off air" adalah layanan gabungan antara jasa produksi dan/atau jasa penyiaran dan/atau jasa digitalisasi penyiaran yang dipadukan dengan kegiatan non siaran dalam bentuk kegiatan (euenQ atau kegiatan off air lainnya. Yang dimaksud dengan " commitment billing' adalah komitmen pembelian jam penyiaran iklan (slot spot) dengan nilai nominal tertentu untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran sesuai permintaan wajib bayar. Yang dimaksud dengan unfia on station" adalah pembelian slot spot dalam jumlah tertentu oleh wajib bayar untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran ditentukan oleh l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA. Yang REPUBUI( INDONESIA Yang dimaksud dengan "air time sh.aring" adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dan pihak lain dalam rangka: a. produksi dan penyiaran program; b. penyiaran program siap siar (cannedprodud); dan/atau c. digitalisasi penyiaran. Dalam melakukan kerja sarna, kmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA menyediakan: a. jam siaran (time slot); b. sarana distribusi konten (digitalisasi penyiaran); dan/atau c. sarana produksi program, sedangkan pihak lain menyediakan materi program siap siar dan/atau konsep kreatif program atau desain produksi program. Pihak lain mendapatkan kompensasi berupa persentase spot iklan dan/ atau sponsorsfup sesuai kesepakatan. Yang dimaksud dengan "profit sharing" adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned product)dan/atau digitalisasi penyiaran. Pembagian hasil dihitung antara lain berdasarkan keuntungan bersih (net profrq hasil penjualan iklan (spot), sponsorship, dan/atau royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program Lembaga Penyiaran hlblik Televisi Republik INDONESIA. Yang dimaksud dengan "reuenue sharing'adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned productl dan/atau digitalisasi penyiaran. Pembagian hasil dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross profitl hasil penjualan spot dan/atau sponsorship. Yang dimaksud dengan "bundling" adalah strategi pemasaran dengan cara menggabungkan beberapa jasa layanan Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik INDONESIA untuk ditawarkan kepada mitra dalam satu paket harga. Yang. . . Yang dimaksud dengan "program spesial" adalah program yang dirancang oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dan/atau program siap siar (canned produc! yang hak siarnya dikr-rasai oleh Lembaga Penyiaran fublik Televisi Republik INDONESIA, dan/atau program yang dirancang atas permintaan klien yang sudah disetujui oleh lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA antara lain yang berkaitan dan perayaan/peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, keagamaarr, euent institusi/lembaga, atau kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau aliran (genre). Yang dimaksud dengan "penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran" adalah kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan produksi siaran yang menggunakan sarana dan prasarana dimaksud guna mendapatkan hasil karya produksi siaran yang berkualitas. Ayat (2) Cukup jelas.
Your Correction