Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran" adalah penggunaan lahan, bangunan, danfatau pengelolaan sara.na dan prasar€rna produksi lainnya milik lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, termasuk ruang/lahan {spacel pada menara pemancar, danf atau Studio Alam TVRI di Depok. Huruf b. . . tEE{-d{t-I{s X INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk nonsiaran" adalah penggunaan lahan, bangunan, dan/atau pengelolaan sarana dan prasarana lainnya milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan area produksi siaran" adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk penggunaan area produksi siaran. Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan bangunan' adalah biaya pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi siaran. Yang dimaksud dengan "biaya pengelolaan sarana dan prasarana produksi siaran lainnya" adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memelihara/mengelola sarana dan prasarana produksi siaran lainnya terkait selain lahan dan bangunan yang diatur dalam Peraturan [,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan area nonsiaran" adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk nonsiaran. Yangdimaksud dengan "biaya penggunaan banguttartn adalah biaya pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi nonsiaran. Ayat (a) Biaya penggunaan area produksi siaran dihitung berdasarkan formula: luas area lahan produlcsi siaran Aang digunakan x nilai lalwn area produlcsi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faldor pengesuai. Biaya penggunaan bangunan produksi siaran dihitung berdasarkan formula: luas area bangunan produksi siaran Aang digunakan x nilai bangunan produksi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor pengesuai. Biaya PRESIDETI INDONESIA Biaya penggunaan area nonsiaran dihitung berdasarkan formula: luas area lahan nonsiaran Aang diganakan x nilai lalwn nonsiaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisast (capitalization rate) x faktor pengesuaL Biaya penggunaan bangunan nonsiaran dihitung berdasarkan formula: lua.s area banganan nonsiaran gang digtnalcan x nilai bartgunan nonsiaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor pengesuai.
Your Correction