Correct Article 1
PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ayat (1) Hunrf a Yang dimaksud dengan "jasa digitalisasi penyiaran" adalah segala jenis layanan penyebarluasan konten atau pesan audiovisual yang didistribusikan dengan menggunakan media dalam jaringan atau fasilitas digital (multiplatform) seperti portal berita, uideo on demand (VOD), media sosial, dan/atau penyiaran ke videotron.
Yang. . .
II
lrhlrFtt-FN INDONESIA 2- Yang dimaksud dengan tideotron" adalah media penyebarluasan pesan dan/atau promosi dengan menggunakan teknologi l@ht emitting diode (LED) yang ditempatkan di dalam dan/atau di luar ruang. Videotron memiliki banyak sebutan antara lain led displag, led screen, led screen board, dan digital uisual advertising.
Huruf b Yang dimaksud dengan "jasa pelatihan pertelevisian" adalah penyelenggaraan pelatihan dalam bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.
Hutlf c Yang dimaksud dengan "jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi" adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang pertelevisian yang dipemntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.
Huruf d Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran" adalah penyiaran materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC) dengan berbagai varian atau jenisnya yang didistribusikan melalui sistem penyiaran televisi Free to Air (FTA).
Bentuk program siaran antara lain durasi program 10 (sepuluh) menit, 30 (tiga puluh) menit, dan 60 (enam puluh) menit berdasarkan posisi prograrn booking air time, bookirry tltema, dan booking segment.
Bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC) dibedakan berdasarkan durasi, penempatan regular time, prime time, dan posisi pada framellayar saat program berlangsung.
Bentuk program siaran dan/atau iklan antara lain berupa opening bitlboard (OBB)/ closing billboard (CBB), bttmper fn (BI), dan bumper out (BO), running text, sEteeze frame, stper impose {Sl), template, tag on promo, kuis, telop, back drop, floor drop, wing drop, loopirtg, build in logo, build in product, uirtual aduertising, ad lips, aduertoiat, fitler/infotorial, uideo clips music, dan time signal reEiler.
Jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah air time.
Huruf e. . .
tErl-d{l-dtr] K INDONESIA
Huruf e Yang dimaksud dengan "jasa penggunazrn sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi" adalah penggunaan lahan, bangunan dan/atau pengelolaan sarana produksi lainnya milik L,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia, termasuk ruang/lahan lspacel pada menara pemancar, dan/atau Studio Alam TVRI di Depok.
Huruf f Yang dimaksud dengan "jasa produksi program dan/atau konten" adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.
Huruf g Yang dimaksud dengan "jasa multipleksing" adalah penggunaan satu atau lebih saluran siaran digital/slot multipleksing milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA oleh pihak lain untuk kepentingan penyiaran dan/atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h Yang dimaksud dengan "royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten" adalah sejumlah imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas jasa produksi program dan/atau konten Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tart? mempakan batas tarif tertinggi.
Your Correction
