Correct Article 3
PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal L ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. produksi siaran; dan
b. nonsiaran.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
biaya peqgtnaan area produksi siaran + braga penggnaan banganan + biaya pengelolaan sarana dan prcs arana produlcsi siaran tainng a.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
biaga penggunaan anea nonsiaran + biaAa penggun@an bangunan, (41 Biaya penggunaan area produksi siaran, biaya penggunaan area nonsiaran, dan biaya penggunaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dihitung dengan mempertimbangkan nilai jual objek pajak atas tanah dan bangunan bersangkutan.
Pasal 4 . ..
REPUBLII( 'NDONESIA
Your Correction
