Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi: a. jasa. . . MENETAPKAN a. jasa penyiaran program; dan b. jasa penyiaran spot iklan. (21 Tarifjasa penyiaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula: r at a - r ata b iay a pr omo st pr o gr am x rata - rata penonton per pro grun x target penonton indeks jenisprogramx f aktor penyesuai (3) Tarif jasa penyraran spot iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: indelcs Wnggunaan layar teleubi x tarif ja,sa penyiaran prqrqm x rata-rata rating program x lcoeftsien jenis laganan x faktor pengesuai
Your Correction