Correct Article 2
PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:
a. jasa. . .
MENETAPKAN
a. jasa penyiaran program; dan
b. jasa penyiaran spot iklan.
(21 Tarifjasa penyiaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula:
r at a - r ata b iay a pr omo st pr o gr am x rata - rata penonton per pro grun x target penonton indeks jenisprogramx f aktor penyesuai
(3) Tarif jasa penyraran spot iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula:
indelcs Wnggunaan layar teleubi x tarif ja,sa penyiaran prqrqm x rata-rata rating program x lcoeftsien jenis laganan x faktor pengesuai
Your Correction
