Correct Article 63
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor:
a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
dan
c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Pasal 64...
Your Correction
