Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada: a. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan Energi; dan b. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi.
Your Correction