Correct Article 57
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi;
dan
c. Produsen.
(2) Pembinaan . . .
SK No 16703 I A
(21 Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi.
Your Correction
