Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk: a. insentif Iiskal; dan/atau b. insentif nonfiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa: a. pemberian pelatihan Konservasi Energi; b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/ atau c. pelaksanaan Audit Energi. (4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah. (5) Menteri dapat MENETAPKAN bentuk insentif nonfiskal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Your Correction