Correct Article 49
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 50. . .
Your Correction
