Correct Article 47
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
dan
c. Produsen, yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada periode tertentu.
(2) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor:
a. transportasi;
b. industri; dan
c. bangunan gedung.
Your Correction
