Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada: a. Penyedia Energi; b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; dan c. Produsen, yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada periode tertentu. (2) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor: a. transportasi; b. industri; dan c. bangunan gedung.
Your Correction