Correct Article 46
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi kemudahan kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
c. Produsen; dan
d. Importir, yang melaksanakan Konservasi Energi.
(21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan untuk memperoleh:
a. akses informasi;
b. layanan konsultansi; dan
c. akses pembiayaan.
Pasal 47 ...
BLIK INDONESIA
Your Correction
