Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi kemudahan kepada: a. Penyedia Energi; b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; c. Produsen; dan d. Importir, yang melaksanakan Konservasi Energi. (21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan untuk memperoleh: a. akses informasi; b. layanan konsultansi; dan c. akses pembiayaan. Pasal 47 ... BLIK INDONESIA
Your Correction