Correct Article 2
PP Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT SEMEN INDONESIA TBK
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 7.499.999.999 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Baturaja Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik INDONESIA.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 3...
Your Correction
