Correct Article 24
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 305, Pasal 306, Pasal 306A, Pasal 306B, Pasal 306C, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 308A, Pasal 308B, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 314, Pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, Pasal 321, Pasal 331, Pasal 346, Pasal 356, Pasal 365, dan Pasal 399 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi acuan pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6022), pengacuannya menyesuaikan dengan pasal dan ayat dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
