Correct Article 16
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin atau sertifikat;
c. pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
