Correct Article 15
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus;
c. tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi;
d. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
