Correct Article 14
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus dapat mengajukan permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus kepada:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
c. bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
a. surat persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus;
b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
c. gambar-gambar teknis;
d. data lapangan;
e. jadwal pelaksanaan;
f. spesifikasi teknis;
g. metode pelaksanaan;
h. bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan;
i. analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL-UPL; dan
j. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
Your Correction
