Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus dapat mengajukan permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus kepada: a. Menteri, untuk penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau c. bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota. (2) Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen: a. surat persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus; b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; c. gambar-gambar teknis; d. data lapangan; e. jadwal pelaksanaan; f. spesifikasi teknis; g. metode pelaksanaan; h. bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan; i. analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL-UPL; dan j. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
Your Correction