Correct Article 13
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum
dapat mengajukan permohonan izin operasi Sarana Perkeretaapian umum kepada:
a. Menteri, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
c. bupati/wali kota, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki studi kelayakan;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian;
c. Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
d. tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;
e. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian;
f. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian;
g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
