Correct Article 12
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat
(2) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian;
c. tersedianya tenaga perawatan Prasarana Perkeretaapian, tenaga pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat;
d. menyediakan peralatan untuk perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
