Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian; b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian; c. tersedianya tenaga perawatan Prasarana Perkeretaapian, tenaga pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat; d. menyediakan peralatan untuk perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction