Correct Article 11
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Permohonan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
b. gambar teknis;
c. data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. spesifikasi teknis;
f. metode pelaksanaan;
g. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan;
h. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL; dan
i. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disahkan oleh Menteri.
(4) Izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
