Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi: a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; b. gambar teknis; c. data lapangan; d. jadwal pelaksanaan; e. spesifikasi teknis; f. metode pelaksanaan; g. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan; h. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL; dan i. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang. (3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disahkan oleh Menteri. (4) Izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction