Correct Article 10
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
Your Correction
