Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
Your Correction