Correct Article 9
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
