Correct Article 8
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Dalam hal Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat membatalkan perjanjian.
(2) Pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga.
Your Correction
