Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal jangka waktu perjanjian konsesi telah berakhir, Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diserahkan kepada: a. Menteri, untuk Perkeretaapian nasional; b. gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau c. bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota. (2) Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, ruang pengawasan Jalur Kereta Api, terowongan, dan jembatan rel; b. stasiun Kereta Api; c. fasilitas operasi; d. depo; e. balai yasa; dan f. fasilitas pendukung lainnya. (3) Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. (4) Perjanjian konsesi yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelolaan terhadap Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction