Correct Article 6
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perjanjian konsesi; atau
b. perjanjian kerjasama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. lingkup penyelenggaraan;
b. jangka waktu hak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat;
e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
f. penyelesaian sengketa;
g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
h. fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian;
i. keadaan memaksa;
j. untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; dan
k. tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
Your Correction
