Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perjanjian konsesi; atau b. perjanjian kerjasama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. lingkup penyelenggaraan; b. jangka waktu hak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum; c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang; d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat; e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum; f. penyelesaian sengketa; g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan; h. fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian; i. keadaan memaksa; j. untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; dan k. tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
Your Correction