Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction