Correct Article 5
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
