Correct Article 4
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam hal:
a. setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan; atau
b. tidak ada Badan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi pelayanan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian.
Your Correction
