Correct Article 3
PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum dilakukan melalui:
a. tender;
b. penunjukan langsung; atau
c. penugasan.
(2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat.
Your Correction
