Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta penyampaian informasi tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction