Correct Article 26
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) LPS menyampaikan informasi mengenai tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri berupa laporan proyeksi dan laporan realisasi secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Penyampaian informasi tingkat likuiditas secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. laporan perkiraan tingkat likuiditas untuk 2 (dua) bulan ke depan; dan
b. laporan realisasi tingkat likuiditas untuk 1 (satu) bulan kebelakang, yang disampaikan paling lambat minggu kedua setiap bulan.
Your Correction
