Correct Article 25
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Pemberian pinjaman kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas Bank guna menghadapi ancaman perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Pemberian pinjaman kepada LPS tidak dapat diberikan bersamaan dan/atau pada periode yang sama dengan
pemberian pinjaman berdasarkan skema pinjaman Pemerintah lainnya.
Your Correction
