Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian pinjaman kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas Bank guna menghadapi ancaman perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Pemberian pinjaman kepada LPS tidak dapat diberikan bersamaan dan/atau pada periode yang sama dengan pemberian pinjaman berdasarkan skema pinjaman Pemerintah lainnya.
Your Correction