Correct Article 24
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pemberian pinjaman kepada LPS, Menteri MENETAPKAN:
a. tingkat suku bunga;
b. jangka waktu pinjaman; dan
c. masa tenggang (grace period) pengembalian pinjaman.
(2) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pemberian pinjaman kepada LPS, Menteri mengusulkan dan/atau mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada LPS dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kebutuhan likuiditas LPS dalam penanganan Bank Gagal.
(4) Menteri dapat meminta jaminan pengembalian atas pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS.
(5) Sumber jaminan pengembalian atas pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk tetapi tidak terbatas dari:
a. penerimaan premi dan hasil investasi yang akan diterima;
b. pengembalian biaya klaim penjaminan dari Bank dalam likuidasi (cost recovery); dan/atau
c. hasil penjualan penyertaan saham dan aset lain pada Bank yang ditangani.
Your Correction
