Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan penilaian dan MEMUTUSKAN permohonan pinjaman yang diajukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Besaran pinjaman yang diberikan Pemerintah kepada LPS paling tinggi sebesar kebutuhan dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas LPS.
Your Correction