Correct Article 17
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b untuk penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
(2) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas LPS serta Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik dilakukan secara langsung oleh LPS kepada BI.
(3) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip mekanisme pasar sebagaimana diatur dalam dokumen nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama antara BI dan LPS.
Your Correction
