Correct Article 16
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) LPS dapat melakukan Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas dalam Penanganan Bank.
(2) Pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara langsung oleh LPS kepada BI.
(3) Repo mengutamakan prinsip mekanisme pasar sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama antara BI dan LPS.
Your Correction
