Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank tidak dapat disehatkan oleh OJK, OJK menyampaikan penetapan status Bank kepada LPS dengan disertai penyampaian data dan/atau informasi terkini. (2) Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penetapan status Bank.
Your Correction