Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau b. mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank. (3) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. total penempatan dana pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kekayaan LPS; b. penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah kekayaan LPS; dan c. setiap periode penempatan dana paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali. (4) Dalam rangka penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali Bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas; b. berdasarkan permintaan Bank, OJK melakukan analisa mengenai kelayakan permohonan Bank dimaksud dan meminta kepada LPS untuk melakukan penempatan dana; c. pemberitahuan dan permintaan dari OJK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disertai dengan paling kurang: 1. hasil penilaian perkiraan kemampuan Bank mengembalikan penempatan dana; 2. data dan/atau informasi yang memuat kondisi terkini Bank; 3. dampak permasalahan pada sistem perbankan; dan 4. fotokopi perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian besaran penempatan dana oleh LPS dengan saham dan/atau aset lain yang dianggap layak milik pemegang saham pengendali, yang berlaku efektif dalam hal LPS telah melakukan penempatan dana; dan d. BI melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan, serta menyampaikan hasil asesmen dimaksud kepada LPS paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI. (5) Berdasarkan hasil penilaian, pemberian data dan/atau informasi dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c serta hasil asesmen dari BI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, LPS melakukan analisa terhadap kelayakan penempatan dana yang akan dilakukan kepada Bank dan MEMUTUSKAN untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank serta memberitahukan keputusannya kepada OJK dan BI. (6) Dalam hal LPS MEMUTUSKAN untuk melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK dan BI melakukan pengawasan secara lebih intensif kepada Bank yang menerima penempatan dana sesuai dengan kewenangannya. (7) Dalam hal LPS MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penempatan dana pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK melakukan penanganan Bank sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian dan permintaan dari OJK serta hasil asesmen dari BI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan hasil analisa serta keputusan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan LPS.
Your Correction