Correct Article 9
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
Dalam rangka peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), LPS berkoordinasi dengan OJK meminta pengurus Bank untuk:
a. melakukan tindakan:
1. menjaga kondisi keuangan Bank, sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban Bank secara material;
2. mendukung pelaksanaan pengalihan aset dan kewajiban Bank; dan/atau
3. memfasilitasi LPS dalam melakukan pemasaran atas aset dan/atau kewajiban Bank dan memfasilitasi calon Bank Penerima untuk melakukan uji tuntas dalam hal akan dilakukan pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank.
b. menyerahkan pernyataan RUPS yang berlaku efektif dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank Gagal kepada LPS.
Your Correction
