Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan khusus kepada LPS disertai dengan data dan/atau informasi pendukung. (2) Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat: a. 1 (satu) hari kerja untuk Bank Sistemik; atau b. 3 (tiga) hari kerja untuk Bank Selain Bank Sistemik, setelah penetapan status Bank. (3) LPS melakukan kegiatan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank pada saat Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus. (4) Peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan: a. pengkinian hasil pemeriksaan bersama yang sudah dilakukan pada tahap persiapan Penanganan Bank; dan b. kegiatan lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada: 1. penjajakan kepada calon Bank Penerima dalam rangka pemasaran aset dan/atau kewajiban Bank; 2. penjajakan kepada pemegang saham yang berpotensi ikut serta melakukan penyetoran modal untuk Bank Sistemik; dan/atau 3. pengajuan izin usaha Bank Perantara.
Your Correction