Correct Article 5
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pemetaan dan penilaian aset dan kewajiban Bank;
b. persiapan preservasi data; dan
c. pemeriksaan risiko hukum.
(2) Pengurus dan pegawai Bank harus mendukung kegiatan pemeriksaan bersama dengan memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan oleh LPS dan OJK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh LPS dalam melakukan pemeriksaan bersama dengan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LPS.
Your Correction
