Correct Article 4
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai:
a. Bank dalam pengawasan intensif; dan
b. perpanjangan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan intensif, kepada LPS.
(2) Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan/atau informasi pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan status Bank.
Your Correction
