Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan cara: a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Penerima; b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara; c. melakukan penyertaan modal sementara; atau d. melakukan likuidasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPS.
Your Correction