Correct Article 30
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Current Text
(1) Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Penerima;
b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara;
c. melakukan penyertaan modal sementara; atau
d. melakukan likuidasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang
dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPS.
Your Correction
