Correct Article 10
PP Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
DENDA ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
1. Gudang Tertutup
a. Pemilik Gudang Tertutup Golongan A 1) Keterlambatan 1 hari s.d 30 hari per-Gudang Rp
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) 2) Keterlambatan 31 hari s.d 120 hari per-Gudang Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) 3) Keterlambatan 121 hari s.d 210 hari per-Gudang Rp
7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 4) Keterlambatan 211 hari s.d 300 hari per-Gudang Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 5) Keterlambatan lebih dari 300 hari per-Gudang Rp
12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
b. Pemilik Gudang Tertutup Golongan B 1) Keterlambatan 1 hari s.d 30 hari per-Gudang Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) 2) Keterlambatan 31 hari s.d 120 hari per-Gudang Rp
7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 3) Keterlambatan 121 hari s.d 210 hari per-Gudang Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
4) Keterlambatan 211 hari s.d 300 hari per-Gudang Rp
12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) 5) Keterlambatan lebih dari 300 hari per-Gudang Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
c. Pemilik Gudang Tertutup Golongan C 1) Keterlambatan 1 hari s.d 30 hari per-Gudang Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 2) Keterlambatan 31 hari s.d 120 hari per-Gudang Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 3) Keterlambatan 121 hari s.d 210 hari per-Gudang Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 4) Keterlambatan 211 hari s.d 300 hari per-Gudang Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 5) Keterlambatan lebih dari 300 hari per-Gudang Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
d. Pemilik Gudang Tertutup Golongan D 1) Keterlambatan 1 hari s.d 30 hari per-Gudang Rp
75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) 2) Keterlambatan 31 hari s.d 120 hari per-Gudang Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) 3) Keterlambatan 121 hari s.d 210 hari per-Gudang Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) 4) Keterlambatan 211 hari s.d 300 hari per-Gudang Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) 5) Keterlambatan lebih dari 300 hari per-Gudang Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)
2. Gudang Terbuka Pemilik Gudang Terbuka 1) Keterlambatan 1 hari s.d 30 hari per-Gudang Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) 2) Keterlambatan 31 hari s.d 120 hari per-Gudang Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 3) Keterlambatan 121 hari s.d 210 hari per-Gudang Rp
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) 4) Keterlambatan 211 hari s.d 300 hari per-Gudang Rp
30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) 5) Keterlambatan lebih dari 300 hari per-Gudang Rp
40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Your Correction
