Correct Article 9
PP Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Gudang dan tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
