Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction