Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dikenakan setelah 30 (tiga puluh) Hari sanksi penutupan Gudang sementara berjalan dan Pemilik Gudang belum memperoleh TDG. (2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah hari mulai hari ke-31 (tiga puluh satu) sampai Pemilik Gudang memperoleh TDG, yang besaran tarifnya serta kriterianya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan asli daerah.
Your Correction