Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi penutupan Gudang sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai Pemilik Gudang memiliki TDG. (2) Pemilik Gudang yang dikenai sanksi penutupan Gudang sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengeluaran barang dari Gudang tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam Gudang.
Your Correction